-->

Klarifikasi Penasehat Hukum Terdakwa OTT Pakpak Bharat: Ribuan Halaman Putusan Pengadilan, tak Ada Disebut SB

Editor: Admin author photo

Salah satu penasehat hukum terdakwa OTT Pakpak Bharat, Aliando Boangmanalu, SH., MH








pakpakbangkit.com - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pakpak Bharat Sonni Berutu,STh - Ramlan Boangmanalu, Aliando Boangmanalu, SH., MH mengingatkan masyarakat atau pengguna media sosial (medsos) untuk bijak soal menshare berita. Kata dia, belakangan ada sejumlah pengguna media sosial menyebarkan dianggap hoaks atau belum tentu kebenarannya di facebook.  

Hal demikian dikatakan Aliando Boangmanalu, SH., MH menanggapi beredarnya berita soal pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pakpak Bharat.

Aliando yang sebelumnya dipercaya sebagai salah satu penasehat hukum terdakwa OTT Pakpak Bharat Anwar Fuseng yang kini ditahan KPK mengatakan, berita yang diposting disejumlah facebook soal keterlibatan mantan ketua DPRD Pakpak Bharat adalah hoaks dan sengaja dibuat menjatuhkan citra mantan ketua DPRD. Dan kata dia, kabar tersebut adalah sudah termasuk pencemaran nama baik.

"Sebenarnya bagi tim kami tidak kaget soal kabar-kabar yang kami anggap menyudutkan nama SB. Sebab sejak awal Pilkda Pakpak Bharat ada sejumlah peristiwa yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang dinilai untuk menjatuhkan kliennya. Namun karena tidak ada yang dianggap salah makanya sampai sekarang kliennya tidak ada berurusan dengan hukum," katanya, Selasa (10/11/2020).

Namun kata dia, ada sejumlah berita yang tersebar dia media sosial. Dan menurutnya perlu diklarifikasi sebelum diadukan ke aparat penegak hukum.

"Pertama, sebagai salah satu pengacara terdakwa kasus OTT Pakpak Bharat, nama SB tersebut sama sekali tidak ada pada amar putusan atau dakwaan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Pada dakwaan penuntut umum KPK Ikhsan Fernandi Z, Dian Hamisena, Irman Yudiardi, Muhammad Nur Aziz, Mayuhardy Indra Putra dan Dame Maria Silaban tidak ada disebut nama SB. Namun yang ada adalah DB," kata dia.   

Tak hanya itu, dalam bukti-bukti persidangan pun kata Aliando tidak ada nama SB atau ketua DPRD seperti yang dituduhkan media online.

"Saya kira itu mengada-ada. Untuk itu, saya meminta berita tersebut harus diuji kebenarannya sebab bisa berakibat fatal," katanya.

Aliando pun mengaku punya berita acara soal jalannya persidangan. Dan kata dia tidak pernah sekalipun nama SB disebut pada acara. Aliando juga menegaskan mengantongi nama-nama yang disebutkan pada surat dakwaan jaksa.

"Udahlah, saya punya catatan kok siapa-siapa yang tercantum dalam dakwaan. Jadi jangan asal tulis," kata dia.

Selain itu, Aliando mengingatkan oknum yang diduga sengaja menyebarkan media tersebut untuk berhati-hati. Sebab kata dia, informasi yang sampai kepada kliennya itu tidak benar. Dan kata dia, dalam amar putusan sekalipun tidak pernah menyebut nama SB.

"Saya mengingatkan pengguna medsos bijak. Perlu kita saring mana media benar, berimbang dan mana berita sengaja dibuat. Dan menurut saya berita yang tersebar soal OTT Pakpak Bharat diduga dilakukan untuk menjatuhkan pasangan Sonni - Ramlan, apalagi di Pakpak Bharat saat ini mengikuti gelaran Pilkada," ungkapnya.

Untuk itu, masyarakat jangan mudah menanggapi berita-berita yang belum tentu kebenarannya. "Perlu saya ingatkan, kami menduga ini hanya upaya oknum tertentu untuk menjatuhkan tim kita. Tetap semangat," tukasnya. (lom)


Share:
Komentar

Berita Terkini