-->

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2020

Editor: Admin author photo


KABUPATEN PAKPAK BHARAT

PENGUMUMAN

NOMOR : 722 /PL.02.2-Pu/1215/KPU-Kab/VIII/ 2020

TENTANG  

PENDAFTARAN PASANGAN CALON PEMILIHAN

BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN PAKPAK BHARAT

TAHUN  2020

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon

Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dengan rincian:

  1. Tanggal           :  4 s.d 6 September 2020
  2. Waktu              :  1). Tanggal 4 dan 5 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d 00                                                    Waktu setempat

                                       2). Tanggal 6 September 2020 dilakukan pukul 08.00 s.d. 24.00 Waktu setempat

  1. Tempat           :  Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat Jl. Lae Ordi Nomor.28-

                            A, Salak.

  1. Ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon
    1. Bagi Bakal Pasangan Calon melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
    2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Bakal Pasangan Calon, dan Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik wajib hadir pada saat pendaftaran.
    3. Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  1. Ketentuan Persyaratan Pencalonan
    1. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan:
      • memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Pakpak Bharat paling sedikit 20 % (dua puluh persen)dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pakpak Bharat pada Pemilu Tahun 2019; atau
      • memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2019. ketentuan ini berlaku bagi Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Pakpak Bharat.
  1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 346/PL.02-2-Kpt/1215/KPU-Kab/VIII/2020 tanggal 17 Agustus 2020 tentang penetapan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak BharatTahun 2020, ditentukan:
    • Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Pakpak Baharat paling sedikit 20% dari jumlah kursi Pemilu Tahun 2019 adalah sebanyak 4 (empat) kursi;
    • Jumlah suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pakpak BharatTahun 2019 adalah sebanyak 7091(tuju ribu Sembilan puluh satu) suara.
  1. Persyaratan Bakal Calon

Bakal Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

  1. Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon
    1. Memedomani ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
    2. Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau nama Pasangan Calon Perseorangan.
    3. Dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi:
      • 1 (satu) rangkap asli; dan
      • 1 (satu) rangkap salinan.
    4. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan

Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pakpak Bharat dapat diperoleh melalui Helpdesk KPU Kabupaten Pakpak Bharat Jl. Lae Ordi Nomor. 28-A, Salak atau menghubungi nomor telepon 0812-6448-9725 (Kasubbag Tekmas KPU Pakpak Bharat).



Salak,     Agustus 2020

ttd

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pakpak Bharat

BASRA MUNTHE

Share:
Komentar

Berita Terkini