-->

30 Hektar Lahan Pengembalaan Ternak Dinas Pertanian Pakpak Bharat Bertahun-tahun 'Menganggur'

Editor: Admin author photo


pakpakbangkit.com
- Pemerintah Desa Pardomuan, Sitellu Tali Urang Julu Kabupaten Pakpak Bharat berencana akan meminjam pakai lahan Dinas Pertanian Pakpak Bharat di Kuta Ujung, Desa Pardomuan. 

Alasan peminjaman lahan milik pertanian tersebut karena bertahun-tahun lahan yang berada di seberang perkampungan seluas 30 hektar sudah bertahun-tahun terlantar. Saat ini, lahannya yang sebelumnya sempat dijadikan tempat ternak sudah ditumbuhi pohon. Demikian juga bangunan tempat ternak sudah mulai rusak.

Untuk itu, pemerintah desa sudah mengusulkan kepada dinas pertanian agar tanah tersebut diizinkan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

"Di desa ini memang ada 30 hektar lahan milik dinas pertanian terlantar. Lahan yang sebelumnya diserahkan warga Desa Pardomuan sudah bertahun-tahun tidak diusahai. Untuk itu kami ingin mengusahainya," kata Kepala Desa Pardomuan Hendri Berutu kepada pakpakbangkit.com saat ditemui di kantornya Desa Pardomuan, Selasa (6/4/2021).


Ia menjelaskan, tanah diserahkan masyarakat tahun 2006 lalu itu rencananya akan dikelola oleh Bumdes yaitu untuk menanam jagung. Dan menurutnya pengelola Bumdes telah mengirimkan surat kepada dinas pertanian namun sampai sekarang tidak ada direspon oleh dinas pertanian.

"3 Minggu lalu pengelola Bumdes telah mengirimkan surat kepada dinas pertanian namun sampai sekarang belum dibalas. Lagi pula perlu kami jelaskan lahan tertidur itu kan tentunya lebih baik dikelola, kan ada manfaatnya," ungkapnya.

Pinjam Pakai
Hendri juga menjelaskan dalam surat perjanjian antara masyarakat dengan dinas pertanian tanah tersebut adalah pinjam pakai. Dan dalam surat perjanjian tanah tersebut dipinjam dinas pertanian selama 25 tahun. Setelah itu tanah dan bangunan tersebut diserahkan lagi kepada masyarakat atau pemilik tanah ulayat.

"Dalam surat perjanjian tanah tersebut statusnya pinjam pakai. Tanah 30 hektar tersebut akan dikembalikan ke pamangku tana ulayat," ucapnya.

Namun perlu ditegaskan kata Hendri dalam surat perjanjian berlaku jika pengelolaan tanah peternakan masih aktif. Jika tidak kata dia, hak tanah dan bangunan dikembalikan pihak pertama atau masyarakat. "Diperjanjian memang demikian. Kalau tidak aktif tanah dan bangunan bisa kembali kepada masyarakat," tukasnya. (gia)

Share:
Komentar

Berita Terkini