-->

Sebelum Marah Besar, Masyarakat: Secepatnya Polres Dairi Tahan MT Penghina Suku Pakpak

Editor: Admin author photo
Kadirun Padang
Kadirun Padang SP
KASUS yang dianggap pelecehan dan penghinaan suku Pakpak yang diduga dilakukan oleh Martin Tobing (MT) yang beralamat di Sidikalang Tigalingga KM II Kecamatan Sidikalang, Sumatera Utara terus menjadi perbicangan hangat dikalangan etnis Pakpak. 

Pemuda dan aktifis Pakpak mengecam sikap MT yang dituding sengaja membuat keonaran bagi suku Pakpak itu sendiri. 

 Di media sosial (Medsos) masyarakat meminta kasus MT segera dituntaskan oleh Polres Dairi  karena dianggap sebagai pemicu konflik di masyarakat. "Saya sangat kecewa dengan sikap MT yang menghina suku Pakpak, apa salah suku kami," kata Sahdi Berutu yang merupakan warga Dairi, Rabu (13/4). 

Sahdi juga mengingatkan bahwa persoalan suku sebenarnya sangat sensitif. "Nah, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya MT harus ditahan," tegas Sahdi.

Lagipula kata dia, berbagai bukti sudah dipegang pelapor, bahwa penghinaan itu benar adanya. "Jangan gara-gara MT persaudaraan yang sudah dibina dengan baik buyar seketika, jadi sebaiknya MT harus bertanggung jawab dan dijerat dengan Undang-undang ITE," pintanya. 

Lain lagi dengan Kadirun Padang, SP yang merupakan aktifis Pakpak berkecimpung di kota Medan. Kepada soralebbuh menuturkan bahwa perbuatan MT seharusnya menjadi perhatian serius oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). 

Soal penghinaan ini, Poldasu diminta jajarannya menyelesaikan kasus ini. "Banyak efek penghinaan ini, jangan gara-gara satu orang semua kena imbasnya, jadi sebaiknya yang melakukan penghinaan harus diproses dengan benar," tegasnya. 

Informasi sebelumnya, Selasa (12/4), MT dilaporkan karena dituding melakukan penghinaan melalui akun facebook yang mengatasnamakan Etnis Masyarakat Pakpak Indonesia. 

“Saya mewakili masyarakat Pakpak telah melaporkan Martin Tobing ke Polres Dairi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) 87/IV/2016/DR/SU/SPK,” kata Ahmad Padang, Senin (11/4).

Laporan yang buat itu langsung ditandatangani KA SPK terpadu atas nama AJ Pasaribu Aiptu NRP.67090186.

“Secara resmi saya telah melaporkan pemilik facebook itu, karena melakukan pelecehan terhadap suku Pakpak dengan bahasa yang tidak pantas,” katanya. 

Menurut dia, persoalan pelecehan etnis Pakpak sebenarnya bukan pertama kali terjadi karena itu dia berharap pihak Polres dairi harus segera menangkap pelaku dan dihukum sesuai dengan Undang-undang ITE.

Laporan | Redaksi 
Share:
Komentar

Berita Terkini