Ilustrasi
pakpakbangkit.com - Besok, Kamis (25/2/2021) salah satu kepala desa dari Kabupaten Pakpak Bharat akan menjalani sidang di Pengadilan Medan (PN) Medan. Ia adalah Hernis Padang. Hernis merupakan mantan kepala desa Kutajungak 2013-2018.
Informasi dihimpun, Rabu (24/2/2021) menurut Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan kerugian negara sebesad Rp716.871.985.
Ditetapkannya mantan kades Kuta Jungak sebagai terdakwa menambah daftar panjang kepala desa dari Pakpak Bharat berurusan dengan hukum. Sebelumnya, sudah 2 kepala desa yang ditahan oleh aparat penegak hukum soal penggunaan dana desa.
Sebagaimana diketahui, ada mantan kepala desa Mahala Bahtra Solin. Mantan kepala desa periode 2013-2018 itu tidak mengerjakan sejumlah proyek salah satunya adalah pengadaan kompos, rehab jalan dan lain sebagaimana.
Ia pun saat ini masih menjalani hukuman.
Selanjutnya mantan Kepala Desa Majanggut I Evendy Berasa. Ia juga tidak menjalankan sejumlah kegiatan dana desa. Salah satunya adalah pembedayaan desa dan kegiatan lainnya.
Saat ini, Evendy pun masih menjalani hukuman. (lom)